Selanjutnya, tutur Kabid Humas Polda Sumut itu lagi, atas permintaan itu, Syaiful Bahri pun mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Imam Wahyudi dengan mentransfer (mengirim, red) senilai Rp 400 juta ke rekening Bank Mandiri milik Imam Wahyudi dan senilai Rp 200 juta ditransfer ke rekening Bank BRI milik Sukardi.
“Setelah uang sebesar Rp 600 juta itu diberikan ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol. Sedangkan Imam Wahyudi sudah kabur,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut.
Merasa tertipu, korban Syaiful Bahri pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Dit Reskrimum Polda Sumut.
Atas laporan itu, Kabid Humas Polda Sumut kembali menuturkan, personel Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban Syaiful Bahri itu, melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang pada akhirnya Imam Wahyudi ditangkap petugas.
“Atas perbuatannya tersangka Imam Wahyudi ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. Akan tetapi, penyidik juga masih melanjutkan pendalaman atas beberapa orang terkait perannya masing-masing,” ucap Hadi












