Sedangkan 2 tersangka lainnya diketahui berinisial “I” (39) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan “B” alias Ahan (45) warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Atas kejahatannya itu, tersangka SKN dan I dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Selanjutnya, tersangka “B” alias Ahan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kemudian, terkait aksi kejahatan narkotika yang dilakukan para tersangka tersebut, tersangka I berperan sebagai pembawa narkotika (sabu) dari daerah Sekincan, Malaysia menuju Kota Tanjung Balai dengan naik perahu.
Saat itu, Sabtu 25 Mei 2024, I ditangkap di pantai perairanKaupaten Asahan dengan memabwa narkotika berupa sabu dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan berat 4.841 gram dan 6 plastik klip dengan berat 526,34 gram.
Selanjutnya, atas tertangkapnya tersangka I itu, petugas melakukan pengembangan di Jalan Sipori-pori, Gang Kumpul, Kelurahan Kapias Pulo Buaya Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.












