Ungkap Kasus Narkotika, Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Barang Bukti Dari 3 Tersangka

oleh -698 views
oleh
Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Barang Bukti Dari 3 Tersangka
Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Barang Bukti Dari 3 Tersangka
banner 1000x300

Kemudian, terkait aksi kejahatan narkotika yang dilakukan para tersangka tersebut, tersangka I berperan sebagai pembawa narkotika (sabu) dari daerah Sekincan, Malaysia menuju Kota Tanjung Balai dengan naik perahu.

Saat itu, Sabtu 25 Mei 2024, I ditangkap di pantai perairanKaupaten Asahan dengan memabwa narkotika berupa sabu dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan berat 4.841 gram dan 6 plastik klip dengan berat 526,34 gram.

Selanjutnya, atas tertangkapnya tersangka I itu, petugas melakukan pengembangan di Jalan Sipori-pori, Gang Kumpul, Kelurahan Kapias Pulo Buaya Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Hasilnya, petugas kembali menangkap tersang lain yakni seorang perempuan berinisial SKN di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi.

banner 1000x300

Dalam hal ini, tersangka SKN berperan sebagai penerima narkotika (sabu) dari tersangka I.

Sementara itu, pada kasus narkotika yang berbeda, “B” alias Ahan ditangkap atas dugaan sebagi penjual narkotika jenis sabu. (SBO-14)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

banner 1000x200

Renungan :

“Arti kejatuhan tidak banyak dibandingkan dengan yang bangkit dan mencoba lagi.”

banner 1000x300
Bagikan ke :