Kemudian, terkait aksi kejahatan narkotika yang dilakukan para tersangka tersebut, tersangka I berperan sebagai pembawa narkotika (sabu) dari daerah Sekincan, Malaysia menuju Kota Tanjung Balai dengan naik perahu.
Saat itu, Sabtu 25 Mei 2024, I ditangkap di pantai perairanKaupaten Asahan dengan memabwa narkotika berupa sabu dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan berat 4.841 gram dan 6 plastik klip dengan berat 526,34 gram.
Selanjutnya, atas tertangkapnya tersangka I itu, petugas melakukan pengembangan di Jalan Sipori-pori, Gang Kumpul, Kelurahan Kapias Pulo Buaya Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Hasilnya, petugas kembali menangkap tersang lain yakni seorang perempuan berinisial SKN di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi.
Dalam hal ini, tersangka SKN berperan sebagai penerima narkotika (sabu) dari tersangka I.
Sementara itu, pada kasus narkotika yang berbeda, “B” alias Ahan ditangkap atas dugaan sebagi penjual narkotika jenis sabu. (SBO-14)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











