- Para Tersangka Dipejara Dan Terancam Hukuman Mati atau Penjara Semur Hidup
SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Ungkap kasus kejahatan narkotika, beberapa waktu lalu, Polres Asahan sita barang bukti sebanyak 5,6 kilogram (kg) narkotika berupa sabu.
Selanjutnya, Selasa 20 Agustus 2024 di halaman Mapolres Asahan, barang bukti sebanyak 5,6 kg narkotika berupa sabu itupun, dimusnahkan.
Namun, sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika berupa sabu itu terlebih dahulu di tes keasliannya oleh pihak Labfor Poldasu yang disaksikan pihak Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat beserta pengacara.

Selanjutnya, mewaklili Kapolres Asahan, Kabag. Ops. Polres Asahan (Kompol Sastrawan Tarigan) didampingi Kasat Narkoba (AKP Doli Silaban SH,MH) dan KBO SatNarkoba (Ipda Ahmadi SH), memusnahkan barang bukti sebarat 5,6 kg narkotika berupa sabu itu dengan cara merebus.
Sementara itu, terkait barang bukti yang dimusnahkan itu, mewaklili Kapolres Asahan, Kabag. Ops. Polres Asahan (Kompol Sastrawan Tarigan) mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus dengan 3 tersangka yang satu diantaranya, perempuan yang dikeathui berinisial SKN (20), warga Kelurahan Sei Apung Jaya, Kecamatan Kota Tanjungbalai.
Sedangkan 2 tersangka lainnya diketahui berinisial “I” (39) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan “B” alias Ahan (45) warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Atas kejahatannya itu, tersangka SKN dan I dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Selanjutnya, tersangka “B” alias Ahan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.











