Ungkap Kasus Curas Terhadap Anak, Dirreskrimum Polda Sumut Tangkap Terduga Pelaku Seorang Residivis Kasus Pencurian

oleh -65 views
oleh
Ungkap Kasus Curas Terhadap Anak, Dirreskrimum Polda Sumut Tangkap Terduga Pelaku Seorang Residivis Kasus Pencurian
Ungkap Kasus Curas Terhadap Anak, Dirreskrimum Polda Sumut Tangkap Terduga Pelaku Seorang Residivis Kasus Pencurian. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

Tim MIT Subdit III Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

“Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau,” ugkap Dirreskrimum Polda Sumut itu.

banner 1000x300

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit handphone.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan) menuturkan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.

“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditangani,” tegasnya.

Atas pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku itu, orang tua korban menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara atas respons cepat dan kerja profesional aparat kepolisian.

banner 1000x200

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat dan serius menangani kasus ini. Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ungkap orang tua korban itu.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam paparannya itu, Dirreskrimum didampingi Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan), Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam hal ini, Polda Sumut memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak.

Kepada masyarakat, aparat kepolisian mengimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan setiap bentuk tindak pidana.

Pengungkapan kasus ini diharapkan memberi rasa aman bagi publik sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal, terlebih yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Jika hukum ditegakkan dengan kebenaran, negara akan kuat dan jika hukum ditegakkan dengan integritas, rakyat akan percaya.

banner 1000x300
Bagikan ke :