Ungkap Kasus Curas Terhadap Anak, Dirreskrimum Polda Sumut Tangkap Terduga Pelaku Seorang Residivis Kasus Pencurian

oleh -63 views
oleh
Ungkap Kasus Curas Terhadap Anak, Dirreskrimum Polda Sumut Tangkap Terduga Pelaku Seorang Residivis Kasus Pencurian
Ungkap Kasus Curas Terhadap Anak, Dirreskrimum Polda Sumut Tangkap Terduga Pelaku Seorang Residivis Kasus Pencurian. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE — MEDAN | Begini ceritanya……….

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak yang sempat menggegerkan masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku yang diketahui bernama Muhammad Iqbal Nasution alias MIN itu, merupakan residivis kasus pencurian.

banner 1000x300

Kali ini, aksinya (MIN) semakin kejam karena menyasar anak sebagai korban,

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan, termasuk barang milik korban.

Terduga pelaku kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.

Secara hukum, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

banner 1000x200

Karena korbannya adalah anak di bawah umur, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan pemberatan hukuman sesuai prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Terkait itu, Minggu (25/1/2026) di Mapolda Sumut, dalam rilis resmi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut (Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh) memaparkan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekira pukul 11.45 WIB di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat kejadian sedang berada di dalam rumah.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen kemudian membujuk korban terlebih dahulu yang kemudian mengambil handphone korban secara paksa.

Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga tersesat sekitar 100 meter. Kemudian pelaku berhenti dan mengembalikan handphone korban lalu melarikan diri,” tutur Dirreskrimum Polda Sumut itu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serta trauma fisik dan psikis sehingga orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

banner 1000x300
Bagikan ke :