Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Antarprovinsi, Polda Sumut Ciduk 2 Terduga Pelaku Dan Sita BB 10 Kg Sabu, 24.000 Butir Ekstasi, dan 150 Butir H5

oleh -891 views
oleh
Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Antarprovinsi, Polda Sumut Ciduk 2 Terduga Pelaku Dan Sita BB 10 Kg Sabu, 24.000 Butir Ekstasi, dan 150 Butir H5
Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Antarprovinsi, Polda Sumut Ciduk 2 Terduga Pelaku Dan Sita BB 10 Kg Sabu, 24.000 Butir Ekstasi, dan 150 Butir H5. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

Sedangkan dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel pelaku, polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke sebuah rumah kontrakan di Pancur Batu, Deli Serdang.

“Di lokasi kedua, tim menemukan dua goni besar berisi 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina, serta 24.000 butir ekstasi dengan berbagai merek seperti LV, Donald Trump, granat, dan tengkorak,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut itu.

Dalam hal ini, Dirresnarkoba Polda Sumut itu menuturkan, kedua terduga pelaku tersebut mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pelaku berinisial LB yang saat ini masih buron (DPO).

Selain itu, kedua terduga pelaku tersebut juga mengaku, mereka ditugaskan untuk menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika di Kota Medan dengan imbalan Rp.2 juta per bungkus.

Kedua terduga pelaku itu juga mengaku telah dua kali menerima pengiriman narkoba dari jaringan ini.

“Pada bulan lalu, kedua terduga pelaku itu mengaku sebanyak 50 kilogram sabu telah diedarkan, dan pekan lalu kembali menerima 17 kilogram, di mana 7 kilogram sudah beredar dan sisanya 10 kilogram berhasil di sita,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut itu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak) menegaskan, keduga terduga pelaku tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut.

Sedangkan terhadap terduga pelaku berinisial LB yang kini berstatus DPO itu, Dirresnarkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak) pada akhir paparannya itu menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap DPO LB yang diduga sebagai pengendali utama jaringan antarprovinsi ini. (red)

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :