SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar provinsi yang kali ini dengan pasar peredaran di Kota Medan..
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 24.000 butir pil ekstasi, serta 150 butir pil H5 yang siap edar.
Dalam hal ini, Polda Sumut tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara.
Baca Juga :
Perang Berantas Kejahatan Narkotika. Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Siantar
Terkait itu, Dirresnarkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak) menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Saat itu, Selasa (26/08/2025), dalam keteranganya, Dirresnarkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak) mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di sekitar Apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah.
Menurut Dirresnarkoba Polda Sumut itu, menanggapi informasi itu, Tim segera melakukan penyelidikan yang hasilnya, Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 Wib, dua terduga pelaku berinisial AR (19) dan IS (19) di amankan atau diciduk petugas.
















