Atas permasalahan yang tersebut diatas, warga Komplek Katamso Square memohon perlindungan hukum kepada pihak kepolisian selaku pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat
atas permasalahan tembok yang dibangun sekelompok orang suruhan yang disuruh Darwin Halim itu.
“Kepada Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi), kami (warga Komplek Katamso Square, red) memohon dan mengharapkan, agar tembok yang dibangun sekelompok orang suruhan itu, segera di robohkan agar kami bebas dari belenggu dan ketakutaan itu,” ungkap warga Komplek Katamso Square.
Selain itu, tutur warga Komplek Katamso Square itu lagi, mereka (warga Komplek Katamso Square, red) juga memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti atau memproses secara hukum para pihak yang terlibat dalam pembangunan tembok yang hingga kini masih berdiri kokoh diatas akses jalan keluar masuk warga itu. (TIM)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Diperlukan keberanian untuk menempatkan iman pada sesuatu.”












