Akibatnya, ungkap warga Komplek Katamso Square itu, warga warga, khususnya kami (warga Komplek Katamso Square, red) yang bertempat tinggal di Komplek Katamso Square, sudah tidak merdeka atau tidak bebas lagi hidup beraktifitas dari tempat kami tinggal.

“Selain itu, dengan kondisi akses jalan yang tertutup tembok itu, kini kami juga hidup dengan ketakutan yang dalam hal ini tidak dapat bergerak cepat mencari untuk mendapatkan pertolongan apabila terjadi musibah, seperti kebakaran dan ketakutan yang tidak dapat bergerak cepat apabila anggota keluaga kami sakit mendadak dan butuh secepatnya ke rumaah sakit,” ungkap warga Komplek Katamso Square.
Tidak hanya itu saja, warga Komplek Katamso Square kembali mengungkapkan, aktifitas keluar masuk warga yang ingin beribadah di rumah ibadah Vihara yang ada di Komplek Katamso Square juga terganggu dan tidak bebas lagi.
Atas permasalahan yang tersebut diatas, warga Komplek Katamso Square memohon perlindungan hukum kepada pihak kepolisian selaku pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat
atas permasalahan tembok yang dibangun sekelompok orang suruhan yang disuruh Darwin Halim itu.
“Kepada Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi), kami (warga Komplek Katamso Square, red) memohon dan mengharapkan, agar tembok yang dibangun sekelompok orang suruhan itu, segera di robohkan agar kami bebas dari belenggu dan ketakutaan itu,” ungkap warga Komplek Katamso Square.
Selain itu, tutur warga Komplek Katamso Square itu lagi, mereka (warga Komplek Katamso Square, red) juga memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti atau memproses secara hukum para pihak yang terlibat dalam pembangunan tembok yang hingga kini masih berdiri kokoh diatas akses jalan keluar masuk warga itu. (TIM)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Diperlukan keberanian untuk menempatkan iman pada sesuatu.”











