Sehubungan dengan cuti bersama Idul Fitri, Boy Amali menuturkan, Kamis 4 April 2024 lalu, berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti atas pekara kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Sementara itu, terkait kasus perkara penguasaan senjata api dengan tersangka ESG itu, diketahui berawal saat kericuhan antara 2 kelompok OKP di Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang, Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB, di Dusun III Pulo Sari, Desa Dirun Jangak Kecamatan Pancurbatu.
Atas kejadian itu, personil kepolisian beserta tim Sat Brimob Polda Sumut, turun kelokasi melakukan tindakan pengamanan untuk mencegah gangguan Kamtibmas.
Mengetahui kedatangan aparat kepolisian itu, beberapa warga langsung melarikan diri.
Sementara itu, Tim personel Sat. Brimob Situasi melihat ESG turun dari mobil dan membuang senjata api ke rumput.
Karena itu, Tim personel Sat Brimob mendatangi ESG dan menyuruhnya (ESG) mengambil benda yang dibuangnya itu yang diketahui sepucuk senjata api warna hitam merek Daewoo nomor seri BA006497,
Saat itu juga, ESG bersama senjata api itu, diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Medan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












