Tuntut Tersangka Kepemilikan Senjata Api Dibebaskan, Ratusan Massa Demo Kantor Kejari Deli Serdang

oleh -744 views
oleh
Tuntut Tersangka Kepemilikan Senjata Api Dibebaskan, Ratusan Massa Demo Kantor Kejari Deli Serdang
Tuntut Tersangka Kepemilikan Senjata Api Dibebaskan, Ratusan Massa Demo Kantor Kejari Deli Serdang
banner 1000x200

Sementara itu, seorang dari massa pendemo itu menuturkan, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang dipersangkakan kepada ESG itu, masih dalam tahap Prapid yang dilakukan pihak kuasa hukum ESG.

Bahkan, ungkap seorang dari massa itu, guna meminta perlindungan hukum, pihak kuasa hukum ESG juga sudah menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejari Deli Serdang.

Namun, ungkap seorang dari massa itu lagi, entah kenapa pihak kejaksaan tidak mempertimbangkan hal tersebut, malah justeru menerima P.21 berkas tersebut.

Atas dasar kami mencurigai ada “mafia Peradilan Hukum” di tubuh kejaksaan Negeri Deli Serdang,” ungkap seorang dari massa pendemo itu.

Menanggapi aksi demo itu, Kajari Deli Serdang, (Mochammad Jeffry SH MHum) melalui Kasi Intelijen (Boy Amali SH MH) mengungkapkan pihaknya (Kejari Deli Serdang, red) menerima aspirasi masyarakat Pancur Batu itu dengan menyampaikannya ke Kajari Deli Serdang.

Dalam hal ini, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang itu kembali mengungkapkan, pihaknya akan menganalisis kasus tersebut secara profesional dan akuntabel.

Untuk memutuskan kasus tersebut secara adil, Boy Amali kembali mengungkapkan, pihak akan berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Nanti bisa dibuktikan saat dilakukan persidangan,” ungkap Boy Amali.

Terkait berkas perkara atas kasus tersebut, Boy Amali menambahkan, Rabu 3 April 2024 lalu, berkas perkara itu sudah dilimpahkan atau P-21 dari Polrestabes Medan ke Kejari Deli Serdang.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :