Tuntut Tersangka Kepemilikan Senjata Api Dibebaskan, Ratusan Massa Demo Kantor Kejari Deli Serdang

oleh -848 views
oleh
Tuntut Tersangka Kepemilikan Senjata Api Dibebaskan, Ratusan Massa Demo Kantor Kejari Deli Serdang
Tuntut Tersangka Kepemilikan Senjata Api Dibebaskan, Ratusan Massa Demo Kantor Kejari Deli Serdang
banner 1000x300

Menanggapi aksi demo itu, Kajari Deli Serdang, (Mochammad Jeffry SH MHum) melalui Kasi Intelijen (Boy Amali SH MH) mengungkapkan pihaknya (Kejari Deli Serdang, red) menerima aspirasi masyarakat Pancur Batu itu dengan menyampaikannya ke Kajari Deli Serdang.

Dalam hal ini, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang itu kembali mengungkapkan, pihaknya akan menganalisis kasus tersebut secara profesional dan akuntabel.

Untuk memutuskan kasus tersebut secara adil, Boy Amali kembali mengungkapkan, pihak akan berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Nanti bisa dibuktikan saat dilakukan persidangan,” ungkap Boy Amali.

banner 1000x300

Terkait berkas perkara atas kasus tersebut, Boy Amali menambahkan, Rabu 3 April 2024 lalu, berkas perkara itu sudah dilimpahkan atau P-21 dari Polrestabes Medan ke Kejari Deli Serdang.

Sehubungan dengan cuti bersama Idul Fitri, Boy Amali menuturkan, Kamis 4 April 2024 lalu, berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti atas pekara kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Sementara itu, terkait kasus perkara penguasaan senjata api dengan tersangka ESG itu, diketahui berawal saat kericuhan antara 2 kelompok OKP di Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang, Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB, di Dusun III Pulo Sari, Desa Dirun Jangak Kecamatan Pancurbatu.

Atas kejadian itu, personil kepolisian beserta tim Sat Brimob Polda Sumut, turun kelokasi melakukan tindakan pengamanan untuk mencegah gangguan Kamtibmas.

banner 1000x200

Mengetahui kedatangan aparat kepolisian itu, beberapa warga langsung melarikan diri.

Sementara itu, Tim personel Sat. Brimob Situasi melihat ESG turun dari mobil dan membuang senjata api ke rumput.

Karena itu, Tim personel Sat Brimob mendatangi ESG dan menyuruhnya (ESG) mengambil benda yang dibuangnya itu yang diketahui sepucuk senjata api warna hitam merek Daewoo nomor seri BA006497,

Saat itu juga, ESG bersama senjata api itu, diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Medan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Jika kita melakukan hal yang benar berdasarkan iman saja, maka Tuhan akan melakukan sisanya yang tidak bisa kita lakukan.”  

banner 1000x300
Bagikan ke :