Tuntut Tangkap Dalang Penyerangan Genk Motor, Ratusan Warga Selambo Unjuk Rasa di Mapolda Sumut

oleh -1,245 views
oleh
Tuntut Tangkap Dalang Penyerangan Genk Motor, Ratusan Warga Selambo Unjuk Rasa di Mapolda Sumut
banner 1000x300

Atas kejadian penyerangan genk motor di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan yang telah menewaskan dua warga dan beberapa warga menderita luka tembak pada Selasa 22 Oktober 2024 lalu itu, Kapolda Sumut menegaskan, kini pihak kepolisiaan telah menangkap dan menahan 11 terduga pelaku.

Dari para pelaku, polisi mengamankan satu airsoft gun jenis FN, tiga senapan angin, enam anak panah, stik baseball dan sejumlah senjata tajam.

Adapun para terduga pelaku yang diamankan itu adalah FS (23), MWS (20), MTA (21), MF (21), DA (21), AP (18), AFP (18), JD (17), DAW (17) dan AS (17) dan RMS (15).

Dari ke-11 para terduga pelaku yang ditahan itu, sebahagiannya diketahui merupakan anggota Genk Motor Neleng yang diketuai MTA.

banner 1000x300

Informasinya, Ketua Geng Motor Neleng itu, ternyata salah saorang narapidana yang masih berstatus binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan tengah menjalani proses pembebasan bersyarat.

Dari para pelaku, polisi mengamankan satu airsoft gun jenis FN, tiga senapan angin, enam anak panah, stik baseball dan sejumlah senjata tajam.

Sementara itu, ke-11 terduga pelaku yang terlibat dalam insiden di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan itu, diketahui baru menerima upah sebesar Rp 15 ribu per orang.

Dalam hal ini, Kapolrestabes Medan (Kombes Gidion Arif Setyawan) mengungkapkan, pihaknya masih memburu orang yang membayar para pelaku tersebut dan kini dalam pemeriksaan lebih lanjut.

banner 1000x200

Walaupun begitu, ungkap Kapolrestabes Medan itu lagi, identifikasi itu tetap konsisten dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolrestabes Medan mengungkapkan, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta.

Namun, yang diberikan baru Rp 15 ribu per orang.

Terkait upah sebesar Rp 3 juta, Perwira Menengah Polri itu menyebut penyidik masih mendalami apakah uang Rp 3 juta itu merupakan upah per pelaku atau tidak. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Hidup bagaikan sebuah lagu yang kita dendangkan.”

banner 1000x300
Bagikan ke :