Hal tersebut, ungkap Ketua LSM BAKKIN, dapat dilihat dari banyaknya permohonan penerbitan sertifikat tanah yang diajukan masyarakat melalui PTSL itu yang hingga kini tidak juga terbit.
Atas dasar itu, dengan bukti berupa berkas permohonan penerbitan sertifikat tanah melui PTSL yang diserahkan masyarakat kepada ke petugas juru ukur Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai yang hingga kini belum terbit itu, Ketua LSM BAKKIN (Sujarwo) kembali meminta pihak Kejari Sergai dan atau APH lainnya untuk mengusut tuntas dan menindak para oknum pelaku yang diduga melakukan pengukuran tanah yang fiktif. [***]
Jurnalis : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Hadapilah wajah kita ke arah cahaya dan kegelapan tidak pernah dapat menguasai kita.”

















