Namun, ungkap Ketua LSM BAKKIN itu, hingga kini, penerbitan sertikat tanah milik masyarakat melalui PTSL yang dijanjikan petugas Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai itu, tidak juga terbit.
Padahal, pengukuran tanah yang dalam hal ini salah satu bagian untuk penerbitan serifikat tanah melalui PTSL itu, sudah dilakukan petugas ukur Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai.

Terkait permasalahan itu, Ketua LSM BAKKIN (Sujarwo) mengaku, melalui telepon, pihaknya sudah menghubungi salah seorang petugas ukur Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai, yakni Aji.
Sayangnya, ungkap Ketua LSM BKKIN itu, Aji tidak mengangkat teleponnya.
Sementara itu, atas permasalahan penerbitan sertifikat tanah melalui PRSL itu, Sujarwo mengungkapkan, pihaknya dari LSM BAKKIN sudah membuat surat pengaduan ke Kejari Sergai terkait adanya dugaan pengukuran tanah yang fiktif.












