Kemudian, pada 2007 hingga 2019, Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan tiga tersangka kasus korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yakni, MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje sejak 2011 hingga 2013, HC sebagai Direktur PT PSU sejak 2007 hingga 2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje sejak 2007 hingga 2010.
Sementara itu, dalam pertemuan silaturahmi dengan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Hukum (Forwakum), Kajatisu IBN Wiswantanu mengajak komunitas wartawan di Sumut untuk selalu bersinergi dan mendukung kinerja Kejaksaan melalui pemberitaan.
Saat itu, Kajati Sumut menegaskan agar media untuk tetap kritis pada kinerja Kejaksaan untuk memperbaiki lembaga yudikatif tersebut.
Menanggapi itu, Korwil Sumut DPN FKKBK menilai Kajatisu IBN Wiswantanu dalam kinerja dan jabatannya, merangkul semua pihak agar lembaga yang dipimpinnya (Kejati Sumut, red) itu selalu dikontrol dan terciptanya Kejati Sumut yang dipercaya dan mendapat respon positif dari masyarakat luas.
“Ini sangat kita apresiasi,” pungkas Felix Sidabutar. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Apa yang akan kita lakukan jika kita tahu hari ini adalah hari terakhir kita?”












