2 Dari 56 yang Terjaring, Terjerat Atas LP Tindak Pidana Pasal 170 KHUPidana
Satyabhaktionline.com | MEDAN – Guna menumpas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli), personil Sat. Reskrim dan Polsek Jajaran Polrestabes Medan, gelar Operasi (Ops.)
Adapun Operasi yang dinamakan Ops Premanisme dan Pungli itu dipimpin Kabag Ops. Polrestabes Medan (AKBP Arman Muis, SH, SIK) didampingi Kasubnit Pidum/ Pawas Sat Reskrim (Iptu Heriadi SH, MH) dan para Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polrestabes Medan.
Adapun hasil Ops Premanisme dan Pungli yang digelar Jumat (22/04), petugas menjaring 56 orang yang dalam hal ini, 54 orang di bina dan dikembalikan ke keluarganya.
Sedangkan 2 orang laki-laki lainnya terjerat karena adanya Laporan Polisi (LP) di Polsek Deli Tua dan Polsek Medan Baru atas tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 170 KUHPidana.











