“Untungnya, aku tidak dipenjara,” ungkap Robin.
Sedangkan LP yang di dilakukannya di Polresta Deli Serdang itu, Robin mengaku proses hukumnya terkesan berjalan di tempat dan Kadus V, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa (Leo Suandana Sitepu) itu, hingga kini masih bebas berkeliaran.
Untungnya, LP yang dilakukan di Polresta Deli Serdang dengan tersangka oknum Kadus V, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa yang sekaligus juga oknum dari salah satu OKP itu, Robin mengaku, akan dilimpahkan petugas penyidik alias juru periksa (juper) Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang.
Terkait informasi pelimpahan berkas perkara tahap pertamake Kejari Deli Serdang itu, Robin mengaku, informasi itu diketahuinya dari juper Polresta Deli Serdang yang memeriksa perkara kasus pemukulan terhadap dirinya (Robin, red) itu. (red)












