Untungnya, LP yang dilakukan di Polresta Deli Serdang dengan tersangka oknum Kadus V, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa yang sekaligus juga oknum dari salah satu OKP itu, Robin mengaku, akan dilimpahkan petugas penyidik alias juru periksa (juper) Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang.
Terkait informasi pelimpahan berkas perkara tahap pertamake Kejari Deli Serdang itu, Robin mengaku, informasi itu diketahuinya dari juper Polresta Deli Serdang yang memeriksa perkara kasus pemukulan terhadap dirinya (Robin, red) itu. (red)
Mengakhiri uraiannya itu, kepada pihak Kejari Deli Serdang, Robin berharap agar oknum Kadus V, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa yang sekaligus juga oknum dari salah satu OKP (Leo Suandana Sitepu) yang dalam pelaku pemukulan atas dirinya (Robin, red) yang hingga kini masih berkeliaran bebas itu, dapat ditahan. (SBO-02)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











