Dua Anak Ditahan, Panti Asuhan Rumah Tyranus Tolak Ibu Kandung Bawa Pulang Anaknya
Namun, pihak Panti Asuhan Rumah Tyranus bersikukuh menolak penyerahan anak tanpa alasan hukum yang jelas.

“Saya hanya ingin mengambil kembali anak saya. Tapi mereka malah melarang, padahal saya ibu kandungnya. Mereka bilang harus lewat proses, tapi tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya,” ungkap sang ibu yang tampak kecewa.
Sedangkan, terkait dugaan bahwa Panti Asuhan Rumah Tyranus yang beroperasi tanpa izin pun diperkuat saat Yeniria Gulo didampingi Kuasa Hukumnya yakni Sultoni Hasibuan,SH mendatangi dan mempertanyakannya ke Dinas Sosial Kota Medan.
Informasi di Dinas Sosial Kota Medan itu diketahui bahwa Panti Asuhan Rumah Tyranus tidak terdaftar secara resmi di Dinas Sosial Kota Medan dan belum memiliki legalitas sebagai lembaga pengasuhan anak.
Karena itu, selaku kuasa hukum yang mendampingi Yeniria Gulo untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anak kandungnya (Yeniria Gulo) itu, Advocad Sultoni Hasibuan,SH menegaskan, kliennya (Yeniria Gulo) berencana akan melaporkan pengelola Panti Asuhan Rumah Tyranus yang berada di Jalan Nusa Indah 2 Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan itu ke pihak kepolisian dengan tuduhan penahanan anak secara ilegal dan menjalankan kegiatan sosial tanpa izin resmi.














