Informasi di Dinas Sosial Kota Medan itu diketahui bahwa Panti Asuhan Rumah Tyranus tidak terdaftar secara resmi di Dinas Sosial Kota Medan dan belum memiliki legalitas sebagai lembaga pengasuhan anak.
Karena itu, selaku kuasa hukum yang mendampingi Yeniria Gulo untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anak kandungnya (Yeniria Gulo) itu, Advocad Sultoni Hasibuan,SH menegaskan, kliennya (Yeniria Gulo) berencana akan melaporkan pengelola Panti Asuhan Rumah Tyranus yang berada di Jalan Nusa Indah 2 Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan itu ke pihak kepolisian dengan tuduhan penahanan anak secara ilegal dan menjalankan kegiatan sosial tanpa izin resmi.

Sementara itu, kepada pihak Dinas Sosial Kota Medan, Advocad Sultoni Hasibuan meminta untuk segera turun tangan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap keberadaan Panti Asuhan Rumah Tyranus.
“Apabila terbukti tidak memiliki izin dan melakukan pelanggaran hukum, maka panti asuhan tersebut terancam ditutup dan pengelolanya dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkas Advocad Sultoni Hasibuan kepada Satya Bhakti Online usai berkunjung mendampingi kliennya itu ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Jalan AH Nasutian No.17 Kota Medan, Senin (14/07/2025). (red)
Lihat dan Klik You Tobe SATYA BHAKTI ONLINE
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Dalam hidup, kita harus mampu menentukan sikap, sebab hanya dengan sikap maka kita akan mampu bertahan di tengah kuatnya badai ujian.














