
Untuk diketahui, bertujuan menuntut hak-haknya untuk dibayarkan pihak perusahaan, Senin (2/2/2026), belasan pekerja PT Panjiwira Surya Mandiri mendatangi pabrik PT Panjiwira Surya Mandiri di Jalan Medan – Tanjung Morawa, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, pihak PT Panjiwira Surya Mandiri tidak berada ditempat dan para pekerja PT Panjiwira Surya Mandiri yang telah berjam-jam menunggu kedatangan/kehadiran pihak PT Panjiwira Surya Mandiri itu, harus “gigit jari” dan pulang tanpa hasil.
Kepada Satya Bhakti Online, sejumlah pekerja mengaku gaji yang seharusnya diterima penuh setiap bulan justru dibayarkan secara bertahap.
Bahkan, keterlambatan pembayaran upah disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Upah kami tidak dibayar penuh. Dicicil tanpa kejelasan waktu. Padahal kebutuhan hidup terus berjalan,” ujar salah seorang pekerja.
Selain itu, sejumlah pekerja lainnya mengungkapkan mereka (pekerja) bekerja dari pagi sampai malam, tapi upah tidak sebanding.
“Kalau menolak, ancamannya pemutusan kerja,” ujar salah satu pekerja kepada wartawan.
Hingga berita ini di diterbitkan, pihak PT Panjiwira Surya Mandiri juga tidak dapat ditemui untuk dikonfirmasi.

Dinilai Arogan dan Merasa Kebal Hukum, DPRD Deli Serdang Rekomendasikan Tutup Aktivitas PT Panjiwira Surya Mandiri
Seperti dketahui, sikap PT Panjiwira Surya Mandiri yang dinilai arogan dan seolah kebal hukum akhirnya menuai reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang.
Hal tersebut teungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Deli Serdang bersama masyarakat, para pekerja dan beberapa Dinas Kabupaten Deli Serdang yang dalam hal ini DPRD Deli Serdang secara tegas merekomendasikan penutupan seluruh aktivitas perusahaan PT Panjiwira Surya Mandiri yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan meresahkan masyarakat.
Rekomendasi tersebut muncul setelah DPRD menerima berbagai laporan warga, hasil inspeksi lapangan, serta keterangan dari instansi teknis terkait yang menyebutkan bahwa PT Panjiwira Surya Mandiri diduga menjalankan kegiatan tanpa memenuhi standar legalitas yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PT Panjiwira Surya Mandiri juga diketahui tidak melaksanakan kewajibannya kepada para pekerja, seperti membayar upah/gaji bagi para pekerjanya, kepesertaan BPJS bagi para pekerja, hingga pemenuhan hak-hak pekerja lainnya.
Hebatnya lagi, dalam RDP Lintas Komisi yang dibuka dan dipimpin Indra Silaban, SH, anggota DPRD Komisi 2 tersebut diketahui, pihak PT PSM tidak datang memenuhi panggilan DPRD Deli Serdang untuk hadir dalam RDP Lintas Komisi tersebut.
Padahal, perusahaan yang berlokasi di Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa itu, sudah diundang untuk hadir dalam RDP Lintas Komisi tersebut.
Tidak hanya itu saja, PT Panjiwira Surya Mandiri yang diketahui telah telah berdiri sudah puluhan tahun dengan berganti-ganti produksi itu, juga tidak mengindahkan teguran, bahkan dinilai tidak kooperatif saat dipanggil untuk klarifikasi.
“Kami menilai pihak perusahaan bersikap arogan, tidak menghormati pemerintah daerah, dan seolah-olah merasa kebal hukum. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas salah seorang anggota dewan dalam rapat.
Rekomendasi Penutupan ke Pemkab dan APH
Sebagai tindak lanjut dai hasil RDP Lintas Komisi itu, DPRD Deli Serdang akan mengirimkan rekomendasi resmi kepada Bupati, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera :
- Menghentikan sementara hingga permanen aktivitas PT Panjiwira Surya Mandiri.
- Melakukan penyegelan lokasi usaha.
- Mengusut dugaan pelanggaran perizinan dan administrasi.
- Menindak tegas jika ditemukan unsur pidana. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, tidak ada yang kebal hukum.














