Timbulkan Keresahan Dan Ketidakpastian Ekonomi Bagi Para Pekerja, PT Panjiwira Surya Mandiri Cicil Upah Pekerja

oleh -27 views
oleh
Timbulkan Keresahan Dan Ketidakpastian Ekonomi Bagi Para Pekerja, PT Panjiwira Surya Mandiri Cicil Upah Pekerja
Timbulkan Keresahan Dan Ketidakpastian Ekonomi Bagi Para Pekerja, PT Panjiwira Surya Mandiri Cicil Upah Pekerja. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG | Begini ceritanya……….

Di tengah gencarnya kampanye perlindungan hak buruh, PT Panjiwira Surya Mandiri  justru menjadi contoh buram praktik ketenagakerjaan yang jauh dari nilai keadilan.

Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini, dituding meraup keuntungan besar yang diduga dengan cara mencicil upah tenaga pekerja, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian ekonomi bagi para pekerja.

Terkait itu, Senin (2/2/2026), kepada SATYA BHAKTI ONLINE, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Deli Serdang (Dedi Heriawan) menuturkan, kini sebanyak 40 orang pekerja sedang berjuang untuk menuntut hak-haknya sebagai pekerja di PT Panjiwira Surya Mandiri.

banner 1000x300

Menurut Dedi Heriawan, dari ke-40 pekerja di PT Panjiwira Surya Mandiri itu, kini 13 pekerja diantaranya mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang hingga kini pesangonnya belum diberikan PT Panjiwira Surya Mandiri secara penuh

Sedangkan kepada 27 pekerja lainnya yang masih bekerja, hingga kini upah kerjanya di berikan PT Panjiwira Surya Mandiri tidak penuh alias menyicil.

Terkait permasalahan para pekerja di PT Panjiwira Surya itu, Dedi Heriawan mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan PT Panjiwira Surya Mandiri kepada para pekerja, yakni :

  1. Kekurangan upah selama 20 minggu.
  2. Kekurangan THR selama 3 tahun.
  3. BPJS Ketenagakerjaan yang tidak didaftarkan kepada para pekerja sebanyak 40 orang.
  4. BPJS kesehatan yg didaftarkan tapi tidak dibayarkan.
  5. Cuti tahunan yg tidak dijalankan.
  6. Pembayaran pesangon yg belum diselesaikan kepada 14 pekerja buruh yang di PHK.

Terkait nominal rupiah yang dalam hal ini merupakan hak para pekerja, Dedi Heriawan memperkirakan, hingga kini, sebanyak Rp.1,3 miliar hak 27 pekerja yang masih bekerja atau belum di PHK itu, belum dibayarkan PT Panjiwira Surya Mandiri.

banner 1000x200

Apabila ke-27 pekerja yang masih bekerja itu di PHK, Dedi Heriawan memperkirakan, PT Panjiwira Surya Mandiri harus membayar uang pesangon kepada ke-27 pekerja itu sekira senilai Rp.4 miliar.

Sedangkan kepada 13 pekerja yang sebelumnya di PHK itu, Dedi Heriawan memperkirakan, PT Panjiwira Surya Mandiri harus membaya sekira senilai ratusan juta rupiah.

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Adapun praktik pembayaran upah secara mencicil dinilai melanggar Pasal 90 dan Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan membayar upah tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Salah seorang aktivis buruh menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibenarkan, apalagi jika perusahaan tetap beroperasi dan memperoleh keuntungan dari hasil kerja para buruh.

“Kalau perusahaan masih berjalan dan menghasilkan, maka tidak ada alasan menunda atau mencicil hak pekerja. Ini bentuk ketidakadilan,” tegas aktivis buruh itu.

Sedangkan seorang aktivis lainnya yang tergabung dalam Persaudaraan 98 menegaskan, negara tidak boleh kalah dari korporasi.

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kejahatan kemanusiaan,” tegas aktivis dari Persaudaraan 98 itu.

Desakan Pemeriksaan Disnaker

Menyikapi permasalahan tersebut, publik mendesak Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Panjiwira Surya Mandiri.

Dalam hal ini, Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Deli Serdang (Drs. Syahdin Setia Budi Pane) menegaskan, pihaknya sudah melakukan segala upaya untuk menyelesaikan pemasalahan pekerja di PT Panjiwira Surya Mandiri.

Namun, pihak PT Panjiwira Surya Mandiri terkesan menghindar untuk ditemui.

Jika terbukti pihak perusahaan bersalah dalam permasalahn tersebut,  Kadis Ketenagakerjaan Deli Serdang itu menegaskan, pihak PT Panjiwira Surya Mandiri dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal yang sama juga diungkapkan Mediator Dinas Ketenagkerjaan Deli Serdang (Daniel Pandapotan Barus).

Dalam hal ini, Mediator Dinas Ketenagkerjaan Deli Serdang itu menuturkan, hingga kini pihaknya belum bertemu dengan pihak PT Panjiwira Surya Mandiri untuk memediasi permasalahan tersebut.

banner 1000x300
Bagikan ke :