Ungkapan yang sama juga diungkapkan Kabid Pemerintah Desa (Didit Prasetyo) yang dalam hal ini menegaskan, apapun alasannya, tindakan
Kades Kapias Batu VIII yang tidak memasang plank informasi penggunaan APBDes itu, tetap salah dan telah menyalahi peraturan.
“Terima kasih informasinya. Nanti, kita akan panggil kepala desanya, pungkas pejabat Kabid di Dinas Dinas Pemberdayaan Dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Asahan itu.
Sedangkan, seorang warga Desa Kapias Batu VIII yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengungkapkan, dari tahun ke tahun belum ada pembangunan yang dilakukan Pemerintah Desa Kapias Batu VIII.
“Lihatlah, pinomat riol didepan rumah kami saja tidak dibuatnya. Apabila hujan satu hari, air akan masuk ke dalam rumah kami dan kamipun tidak pernah tau ke mano sajo duit itu dibuatnya, ungkap warga itu dengan logat Tanjung Balai.
Selanjutnya, saat ditemui di kantornya Jalan Rivai, Kisaran, Ketua LSM Barabas Kabupaten Asahan (Alek Margolang) menduga Pemdes Kapias Batu VIII yang dipimpin Kislam selaku kepala desa (Kades) Kapias Batu VIII itu, sarat dengan korupsi.
Menurut Alek Margolang, dengan tidak di buatnya papan pengumuman penggunaan anggaran dana desa maupun dana desa di depan kantor desa, dapat diduga ada dana yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi yang ditutupi agar masyarakat tidak mengetahuinya.
Karena itu, tegas Alek Margolang mengakhiri, masyarakat sudah dapat melaporkan kepala desanya ke aparat hukum. (SBO-14 Agustua Panggabean)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











