Menurut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu, tindakan penganiayaan merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat kepolisian.
Untuk itu, tegas Kompol Risqi Akbar, kepolisian mengingatkan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, kepada masyarakat, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu menghimbau untuk selalu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan adil.
“Dengan begitu, keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dapat tetap terjaga dengan baik,” pungkas Kompol Risqi Akbar. (rel/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











