Dalam hal ini, Dariono menegaskan, pada tahap akhir itu, setiap calon Pengawas Pemilu Desa/ kelurahan wajib mengikuti tahap akhir untuk wawancara.
“Kalau tidak ikut wawancara, berarti si calon itu dinyatakan tidak lulus,” tegas mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Pulobandring pada Pemilu Pilpres dan legislatif 2024 itu.
Terkait masalah calon Pengawas Desa Pulo Bandring bernama Adi Iwan yang diduga tidak mengikuti wawancara, karena harus melihat istrinya operasi di Medan yang lolos verifikasi dan dinyatakan lulus itu, Dariono mengungkapkan, tidak ada keistimewaan kepada calon itu (Adi Iwan,red).
“Kalau tidak ikut wawancara, berarti dengan otomatis tidak lulus dan dinyatakan mundur,” tegas mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Pulobandring pada Pemilu Pilpres dan legislatif 2024 itu lagi.
Saat ditanya kenapa hal tersebut bisa terjadi, Dariono mengaku, tidak tahu.
“Apa ada sesuatu yang dilihat ketua Panwas Pemilukada yang baru ini?”, ucap Dariono bertanya.
Dalam hal ini, bila kejadian itu terjadi di saat dirinya (Dariono, red) menjabat Ketua Panwaslu Kecamatan Pulobandring pada Pemilu Pilpres dan legislatif 2024, Dariono menegaskan, dirinya sudah langsung memutuskan calon Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan seperti Adi Iwan itu, tidak lulus.
Untuk diketahui, merupakan bagian dari perekrutan untuk menjadi PKD di daerahnya, Selasa 28 Mei 2024 lalu, Kecamatan Pulo Bandring gelar wawancara kepada calon PKD di 10 desa. (SBO-14)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











