Dalam hal ini, Suwanda mengungkapkan, Adi Iwan tidak mengikuti tes wawancara itu dikarenakan Adi Iwan melihat istrinya (Adi Iwan, red) operasi di salah satu rumah sakit di Medan.
Menanggapi itu, secara terpisah, Dariono (56), mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Pulobandring pada Pemilu Pilpres dan legislatif 2024 mengungkapkan, setiap calon Pengawas Desa maupun kelurahan harus menjalani beberapa tahap administrasi.
Menurut Dariono, setelah semua berkas administrasi dinyatakan lulus, para calon Pengawas Desa maupun kelurahan juga harus mengikuti dan lulus di tahap akhir, yakni wawancara.
Dalam hal ini, Dariono menegaskan, pada tahap akhir itu, setiap calon Pengawas Pemilu Desa/ kelurahan wajib mengikuti tahap akhir untuk wawancara.
“Kalau tidak ikut wawancara, berarti si calon itu dinyatakan tidak lulus,” tegas mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Pulobandring pada Pemilu Pilpres dan legislatif 2024 itu.
Terkait masalah calon Pengawas Desa Pulo Bandring bernama Adi Iwan yang diduga tidak mengikuti wawancara, karena harus melihat istrinya operasi di Medan yang lolos verifikasi dan dinyatakan lulus itu, Dariono mengungkapkan, tidak ada keistimewaan kepada calon itu (Adi Iwan,red).
“Kalau tidak ikut wawancara, berarti dengan otomatis tidak lulus dan dinyatakan mundur,” tegas mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Pulobandring pada Pemilu Pilpres dan legislatif 2024 itu lagi.












