Akibatnya, kebebasan warga, khususnya warga yang bertempat tinggal di Komplek Katamso Square itu, saat itu sudah tidak bebas hidup keluar masuk untuk beraktifitas.
Hebatnya lagi, selain membangun tembok diatas jalan warga itu, pintu gerbang yang dibangun warga untuk keamanan warga Komplek Katamso Square juga dibongkar sekelompok orang suruhan itu.
Atas pengrusakan pintu pagar milik warga Komplek Katamso Square oleh sekelompok orang yang diduga atas suruhan Darwin Halim itu, warga melalui kuasanya yakni Rizatta Tripaldi dalam laporan yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/949/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Maret 2024, melaporkan Darwin Halim bersama kawan-kawan sebagai terduga pelaku.
Namun, hingga kini status proses hukum atas perkara kasus pengrusakan pagar milik warga Komplek Katamso Square dengan terlapor Darwin Halim itu, belum jelas dan proses hukumnya masih terkatung-katung seperti saat ini.
Hal tersebut dapat dilihat dari pihak terlapor yakni Darwin Halim hingga kini belum ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Ketakutan adalah rasa sakit yang timbul dari antisipasi jahat.”


















