Terlapor Mangkir, Mediasi atas Kasus Pengrusakan Pagar di Katamso Square Batal

oleh -910 views
oleh
Terlapor (Darwin Halim) Mangkir, Mediasi atas Kasus Pengrusakan Pagar di Katamso Square Batal
Terlapor (Darwin Halim) Mangkir, Mediasi atas Kasus Pengrusakan Pagar di Katamso Square Batal. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

Kini, kasus tersebut menjadi perhatian warga sekitar Katamso Square yang dalam hal ini berharap agar permasalahan segera menemukan titik penyelesaian tanpa menimbulkan konflik baru.

Penembokan dan pengrusakan pagar di Katamso Square
Penembokan dan pengrusakan pagar di Katamso Square. )Foto : SBO/Ist)

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan warga Komplek Katamso Square yang dikuasakan kepada salah seorang Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Da’I Negeri (DPP-PSN) yakni Rizatta Tripaldi.

Terkait kronologis kejadian diketahui, Sabtu 24 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB lalu, dinilai tanpa hak dan tanpa berperi kemanusiaan, sekelompok orang suruhan membangun tembok diatas akses jalan keluar masuk warga, khususnya warga  Komplek Katamso Square, Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Akibatnya, kebebasan warga, khususnya warga yang bertempat tinggal di Komplek Katamso Square itu, saat itu sudah tidak bebas hidup keluar masuk  untuk beraktifitas.

banner 1000x300

Hebatnya lagi, selain membangun tembok diatas jalan warga itu, pintu gerbang yang dibangun warga untuk keamanan warga Komplek Katamso Square juga dibongkar sekelompok orang suruhan itu.

Atas pengrusakan pintu pagar milik warga Komplek Katamso Square oleh sekelompok orang yang diduga atas suruhan Darwin Halim itu, warga melalui kuasanya yakni Rizatta Tripaldi dalam laporan yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/949/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Maret 2024, melaporkan Darwin Halim bersama kawan-kawan sebagai terduga pelaku.

Namun, hingga kini status proses hukum atas perkara kasus pengrusakan pagar milik warga Komplek Katamso Square dengan terlapor Darwin Halim itu, belum jelas dan proses hukumnya masih terkatung-katung seperti saat ini.

Hal tersebut dapat dilihat dari pihak terlapor yakni Darwin Halim hingga kini belum ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (red)

banner 1000x200

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Ketakutan adalah rasa sakit yang timbul dari antisipasi jahat.”

 

 

banner 1000x300
Bagikan ke :