Padahal, Darwin Halim yang dalam hal ini merupakan pihak terlapor atas perkara kasus pengrusakan pagar milik warga Komplek Katamso Square itu, hingga kini masih dalam pemeriksaan dan proses hukum di Polsek Deli Tua.
Untuk itu, pendamping warga yakni Rudolf yang akrab di panggil Rudi itu meminta kepada pihak Polsek Deli Tua untuk mempercepat proses hukum atas perkara kasus pengrusakan pagar milik warga Komplek Katamso Square itu dengan menangkap terlapor Darwin Halim agar dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Dengan begitu, tegas Rudi, status proses hukum atas perkara kasus pengrusakan pagar milik warga Komplek Katamso Square dengan terlapor Darwin Halim itu menjadi jelas dan tidak terkatung-katung seperti saat ini.
Mengakhiri paparan itu, kedua kuasa dari warga Komplek Katamso Square itu menegaskan, pihaknya akan terus berjuang untuk warga Komplek Katamso Square hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Kini, kasus tersebut menjadi perhatian warga sekitar Katamso Square yang dalam hal ini berharap agar permasalahan segera menemukan titik penyelesaian tanpa menimbulkan konflik baru.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan warga Komplek Katamso Square yang dikuasakan kepada salah seorang Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Da’I Negeri (DPP-PSN) yakni Rizatta Tripaldi.
Terkait kronologis kejadian diketahui, Sabtu 24 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB lalu, dinilai tanpa hak dan tanpa berperi kemanusiaan, sekelompok orang suruhan membangun tembok diatas akses jalan keluar masuk warga, khususnya warga Komplek Katamso Square, Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.


















