Terlapor Mangkir, Mediasi atas Kasus Pengrusakan Pagar di Katamso Square Batal

oleh -738 views
oleh
Terlapor (Darwin Halim) Mangkir, Mediasi atas Kasus Pengrusakan Pagar di Katamso Square Batal
Terlapor (Darwin Halim) Mangkir, Mediasi atas Kasus Pengrusakan Pagar di Katamso Square Batal. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI TUA (DELI SERDANG) – Begini ceritanya…..

Upaya mediasi yang dijadwalkan Polsek Deli Tua terkait kasus dugaan pengrusakan pagar di kawasan Katamso Square, Jalan B Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu, gagal dilaksanakan.

Hal ini terjadi karena pihak terlapor bernama Darwin Halim tidak hadir pada jadwal mediasi yang telah ditentukan.

Padahal, Kapolsek Deli Tua (Kompol PS Simbolon) melalui penyidik Polsek Deli Tua (Aiptu RH Siagian) sebelumnya telah mengundang kedua belah pihak untuk melakukan mediasi yang dalam hal ini merupakan langkah penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca Juga :

Polsek Deli Tua Kembali Lakukan Proses Hukum Kasus Pengrusakan Pagar Milik Warga  Komplek Katamso Square

Namun, hingga Senin 4 Agustus 2025, saat mediasi yang dijadwalkan itu berlangsung, hanya pihak pelapor yakni Rizatta Tripaldi bersama beberapa warga Komplek Katamso Square, Jalan B Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan yang datang memenuhi undangan.

Sedangkan pihak terlapor (Darwin Halim) sama sekali tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut.

Terkait itu, kepada SATYA BHAKTI ONLINE, Kapolsek Deli Tua melalui penyidik Polsek Deli Tua (Aiptu RH Siagian) membenarkan batalnya mediasi tersebut.

“Kami sudah menjadwalkan mediasi sesuai prosedur dan telah memberikan undangan resmi kepada kedua belah pihak. Namun, karena terlapor tidak hadir, mediasi hari ini tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya, Senin (4/8/2025) di Mapolsek Deli Tua.

Sementara itu, kepada SATYA BHAKTI ONLINE di hari yang sama dan di lokasi yang berbeda, dengan mengaku sebagai kuasa pelapor atas nama warga Komplek Katamso Square, Jalan B Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rizatta Tripaldi mengungkapkan rasa kekecewaannya  atas sikap terlapor Darwin Halim yang mangkir dari panggilan melalui surat yang ditandatangani Kapolsek Deli Tua (Kompol PS Simbolon).

Menurut  Rizatta Tripaldi yang didampingi Rudolf selaku kuasa pendamping warga, sikap terlapor Darwin Halim yang telah mangkir tanpa ada pemberitahuan dan alasan itu, sudah menunjukkan sikap arogan yang dinilai sudah tidak menghargai panggilan dari pihak Polsek Deli Tua.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :