Mereka disebut, tutur juru bicara Mabes Polri itu, dijerat dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Selain wilayah Lampung, Kadiv Humas Polri (Irjen Pol. Dedi Prasetyo) menambahkan, penindakan juga dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah.
Menurut Kadiv Humas Polri itu, ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jawa Tengah.
Keterkaitannya, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Khilafatul Muslimin ini tidak hanya di Polda Metro Jaya, dan kemarin Polres Brebes sudah tetapkan beberapa tersangka.
Hal ini, tutur Kadiv Humas Polri (Irjen Pol. Dedi Prasetyo) akan memiliki keterkaitan dan akan dilakukan pendalaman lagi untuk para tersangkanya. ungkap Dedi.
Guna pengembangan penyidikan, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menuturkan, kepolisian masih mendalami barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
Untuk diketahui, sebelumnya Polda Jawa Tengah menangkap 3 pimpinan cabang Khilafatul Muslimin terkait dengan aksi konvoi dan penyebaran selebaran yang mengajak masyarakat untuk membentuk khilafah.
Hal tersebut, Polda Jawa Tengah menilai sebagai bentuk upaya makar.
Sedangkan Badan Nasional Pemberantasan Terorisme menyatakan kelompok ini memiliki visi dan ideologi yang sama dengan HTI yang dalam hal ini merupakan kelompok yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Terkait bedanya, kelompok HTI yang sudah tersebar luas di berbagai negara masih berjuang untuk mendirikan sistem khilafah, sedangkan Khilafatul Muslimin mengklaim sudah mendirikannya dengan menunjuk Abdul Qodir Baraja sebagai khalifah.












