Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan, Penjualan Dan Pengalihan Aset Ex PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Periksa Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan

oleh -706 views
oleh
Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan, Penjualan Dan Pengalihan Aset Ex PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Periksa Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan
Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan, Penjualan Dan Pengalihan Aset Ex PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Periksa Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

Saat dikonfirmasi SATYA BHAKTI ONLINE, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut (Monang Sitohang) memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan terkait kabar pemeriksaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Monang Sitohang yang kini menjabat Kepala Seksi Kasipenkum Kejati Sumut menggantikan Husairi itu, belum memberikan keterangan resmi.

Dalam hal ini, publik berharap agar penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi aset eks PTPN II yang kini berubah nama dengan PTPN I Reginonal I itu, benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.

Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora
Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora.(Foto : SBO/Ist)

Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah dengan nama PTPN I Regional I itu, tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni :

banner 1000x300
  1. ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024).
  2. ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025).
  3. IS (Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP).

Baca dan Tonton Juga YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE  sampai selesai :

Diduga Korupsi Pelepasan Asset PTPN I Regional I Untuk Perumahan Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Dua Mantan Kepala BPN Ke Penjara

Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora

 

banner 1000x200

Hingga kini, terhadap ketiga para terduga koruptor tersebut masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.

Hal tersebut merupakan wujud dari komitmen Kejati Sumut dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga :

Setelah Penjarakan Para Terduga Koruptor, Kejati Sumut Sita Uang Negara Senilai Rp 150 Miliar dari PT DMKR

Setelah sebelumnya menahan sejumlah terduga koruptor dalam kasus dugaan penyimpangan aset negara, Kejati Sumut kembali  membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menyita uang negara sebesar Rp150 miliar dari PT Duta Makmur Karya Raya (DMKR).

Adapun penyitaan uang dalam jumlah fantastis itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama antara pihak swasta dengan oknum pejabat dalam pengelolaan aset milik negara di wilayah Sumatera Utara.

Dalam hal ini, Aspidsus Kejati Sumut (Mochamad Jefry) menyampaikan, hingga kini, nominal kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, yang kesemuanya itu akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara.

Sedangkan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut yang saat itu dijabat Husairi menambahkan, terhadap uang sejumlah Rp.150 miliar yang disita oleh penyidik itu, akan dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Siapa pun yang ingin memberantas korupsi harus bersedia berjuang sekuat tenaga. Tidak ada jalan pintas. ” — Oby Ezekwesili

banner 1000x300
Bagikan ke :