Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan, Penjualan Dan Pengalihan Aset Ex PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Periksa Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan

oleh -470 views
oleh
Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan, Penjualan Dan Pengalihan Aset Ex PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Periksa Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan
Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan, Penjualan Dan Pengalihan Aset Ex PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Periksa Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200
  • Dikonfirmasi Soal Pemeriksaan Mantan Bupati Deli Serdang, Kasipenkum Kejati Sumut, Bungkam

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN  –

Begini ceritanya……….

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikabarkan memeriksa mantan Bupati Deli Serdang yakni Ashari Tambunan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah dengan nama PTPN I Regional I.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Baca dan Tonton Juga YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE  sampai selesai :

Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum

Berubah Nama Menjadi PTPN 1 Regional 1, Eks PTPN 2 Tanjung Morawa Tinggalkan Masalah Bagi Para Pensiunan

 

Menurut sumber di lingkungan kejaksaan, Ashari Tambunan yang kini menjadi anggota DPR RI tersebut dimintai keterangan untuk mengklarifikasi sejumlah kebijakan dan keputusan yang diambil semasa dirinya (Ashari Tambunan) menjabat Bupati Deli Serdang, terutama terkait penerbitan izin dan persetujuan atas pengalihan lahan eks HGU PTPN II yang kini berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman dan komersial.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan di berbagai media dikabarkan, Ashari Tambunan yang kini menjadi anggota DPR RI itu diperiksa selaku mantan Bupati Deliserdang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektar.

Adapun pemeriksaan atas diri mantan Bupati Deli Serdang 2 periode yakni periode 2013 hingga 2019 dan periode 2019 hingga 2023 itu dibenarkan Plh Asintel Kejati Sumut (Bani Ginting, SH, MH) yang dalam hal ini mengungkapkan, pemeriksaan Ashari Tambunan berkaitan dengan kapasitasnya (Ashari Tambunan) sebagai Bupati Deliserdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :