Untuk diketahui, Senin, 23 Februari 2026 di ruang bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, penyidik Kejati Sumut telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Ta.2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000,-
Adapun nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan para terduga koruptor sebagai tersangka yang selanjutnya ditahan, yakni :
- ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara.
- EDWYN TRESNANUGRAHA,ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.
Adapun para terduga koruptor yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang selanjutnya ditahan itu dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP.
Sementara itu, dalam perjalanan penanganan perkara, salah seorang terduga koruptor lainnya yakni, PUJI NUR UTOMO, diketahui meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).
Dalam hal hal ini, PUJI NUR UTOMO diketahui sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan) sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara.
Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.
Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero) itu, maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejati Sumut.
Dalam hal ini, Kejati Sumut menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi.
Sorotan Publik dan Isu Korupsi BUMN
Isu korupsi BUMN, pengembalian kerugian negara, serta penanganan perkara oleh Kejaksaan menjadi topik yang kerap trending di mesin pencari dan media sosial.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan tegas dan tidak tebang pilih, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Perkembangan lanjutan kasus ini masih dinantikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru maupun langkah hukum lanjutan dari aparat penegak hukum.
Kini, publik menunggu jawabannya. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Mengembalikan uang hasil korupsi memang langkah yang patut dicatat. Namun, mari kita jujur pada nurani : uang yang kembali tidak serta-merta menghapus jejak perbuatan.












