SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu BUMN konstruksi nasional yakni, PT Hutama Karya (Persero), menjadi sorotan publik.
Perusahaan tersebut dikabarkan telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi senilai Rp 13.185.197.899,60 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Pengembalian uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara sekaligus komitmen terhadap proses hukum yang berjalan.
Pengembalian Kerugian Negara
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana sebesar Rp 13,18 miliar tersebut merupakan bagian dari nilai kerugian negara dalam proyek yang sedang diusut.
Meski demikian, proses penyidikan dan pendalaman perkara masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di mana pengembalian kerugian negara menjadi faktor yang dapat dipertimbangkan dalam proses hukum, namun tidak menggugurkan proses pidana.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Publik pun menaruh perhatian besar terhadap kasus yang melibatkan perusahaan pelat merah tersebut, mengingat peran strategis BUMN dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan proyek-proyek bernilai besar, khususnya yang menggunakan anggaran negara.
Transparansi dan integritas menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.













