Terima Dumas, Propam Polda Sumut Tegaskan Polresta Deli Serdang Tuntaskan Proses Hukum LP Atas Nama Effendi

oleh -1,416 views
oleh
Terima Dumas, Propam Polda Sumut Tegaskan Polresta Deli Serdang Tuntaskan Proses Hukum LP Atas Nama Effendi
Terima Dumas, Propam Polda Sumut Tegaskan Polresta Deli Serdang Tuntaskan Proses Hukum LP Atas Nama Effendi
banner 1000x200

Atas kejadian itu, Fery mengaku, dirinya mengalami luka tembak pada kening dan dada.

“Adapun para pelaku yang dilaporkan atas kejadian penyerangan itu, yakni Ch dan kawan-kawan,” ungkap Fery.

Fery menuturkan, para terduga pelaku penyerangan itu diketahui yakni,

  1. Ge (30), warga Dusun 1 Kuburan, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  2. B (28) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  3. S (30), warga Dusun VII, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  4. Ch (35) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  5. I (28) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  6. Gi (32) warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  7. D alias M (30) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  8. P (27) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  9. AS (25) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, hingga kini, sebahagian besat dari para terduga pelaku penyerangan itu belum juga ditangkap dan masih berkeliaran bebas tanpa merasa bersalah dan merasa kebal hokum yang kesemuanya itu diduga dikarenakan adanya seseorang dibalik mereka (para terduga pelaku, red) yang memback-up alias melindungi.

Dalam hal ini, Fery memastikan, para pelaku tersebut tidak akan berani melakukan penyerangan itu, kalau tidak mendapat dukungan dan perlindungan dari seseorang itu.

Artinya, tegas Fery, penyerangan itu diduga atas suruhan seseorang.

Untuk diketahui, dalam penanganan LP bernomor STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 17 Maret 2023, satu dari beberapa terduga pelaku penyerangan yang terjadi di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkakap Tim Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Terkait penangkapan, Ch yang diketahui warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, informasinya di tangkap Rabu 12 April 2023 lalu di Dumai, Provinsi Riau. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :