“Ironisnya, AP alias K selaku pihak yang dilaporkan, hingga yang dalam hal ini bebas berkeliaran tanpa bersalah,” ungkap Fery.
Selain itu, terkait proses hukum atas LP yang dinilaiberjalan ditempat itu, Fery kembali mengungkapkan, hal tersebut dapat dilihat dari Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 17 Maret 2023.
Adapun dalam laporan polisi tersebut Fery memaparkan, Effendi (orang tua Fery, red) melaporkan kejadian penyerangan itu disebutkan merupakan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana yang dimaksud dengan KUHPidana yakni pasal Penganiayaan secara bersama-sama atas diri Fery (anak Effendi, red) yang tejadi Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 16.45 WIB di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Atas kejadian itu, Fery mengaku, dirinya mengalami luka tembak pada kening dan dada.
“Adapun para pelaku yang dilaporkan atas kejadian penyerangan itu, yakni Ch dan kawan-kawan,” ungkap Fery.
Fery menuturkan, para terduga pelaku penyerangan itu diketahui yakni,
- Ge (30), warga Dusun 1 Kuburan, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- B (28) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- S (30), warga Dusun VII, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- Ch (35) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- I (28) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- Gi (32) warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- D alias M (30) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- P (27) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
- AS (25) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, hingga kini, sebahagian besat dari para terduga pelaku penyerangan itu belum juga ditangkap dan masih berkeliaran bebas tanpa merasa bersalah dan merasa kebal hokum yang kesemuanya itu diduga dikarenakan adanya seseorang dibalik mereka (para terduga pelaku, red) yang memback-up alias melindungi.
Dalam hal ini, Fery memastikan, para pelaku tersebut tidak akan berani melakukan penyerangan itu, kalau tidak mendapat dukungan dan perlindungan dari seseorang itu.
Artinya, tegas Fery, penyerangan itu diduga atas suruhan seseorang.
Untuk diketahui, dalam penanganan LP bernomor STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 17 Maret 2023, satu dari beberapa terduga pelaku penyerangan yang terjadi di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkakap Tim Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Terkait penangkapan, Ch yang diketahui warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, informasinya di tangkap Rabu 12 April 2023 lalu di Dumai, Provinsi Riau. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jangan salahkan dirimu atas keputusan yang salah. Jadikan pelajaran itu untuk keputusanmu selanjutnya.”











