Terbukti Secara Sah Bersalah, Majelis Hakim PN Medan Vonis Kurir 1 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup

oleh -755 views
oleh
banner 1000x200

Sementara itu, Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB, sebelum ditangkap, terdakwa Muhammad Nanda ditelepon Asun dan menyuruh terdakwa Muhammad Nanda mengambil 1 kg sabu di sebuah pohon besar di Marelan Pasar V, Kota Medan yang selanjutnya sabu tersebut dibawa terdakwa Muhammad Nanda ke rumah Asun.

Kemudian, Asun memerintahkan terdakwa Muhammad Nanda agar membawa sabu itu ke rumah terdakwa Muhammad Nanda di Jalan Islamiyah No 35, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Namun, sebelum sabu itu dibawa, terdakwa Muhammad Nanda langsung diringkus petugas BNNP Sumut di rumah Asun, Sabtu 18 Februari 2023 sekira pukul 00.10 WIB.

Dari tangan terdakwa Muhammad Nanda, petugas BNNP Sumut menemukan dan menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1034,4 gram. (red)

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :