Adapun vonis (putusan) majelis hakim PN Medan itu jauh lebih berat dari tuntutan JPU Maria Fr Br Tarigan dari Kejatisu yang dalam hal ini menuntut terdakwa Muhammad Nanda dengan hukuman 14 tahun penjara.
Guna menanggapi vonis (putusan) tersebut dan apabila tidak menerima putusan tersebut, kepada terdakwa Muhammad Nanda, majelis hakim PN Medan memberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan permohonan banding.
Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan JPU dari Kejatisu diketahui, Muhammad Nanda Nanda ditangkap Sabtu 18 Februari 2023, sekira pukul 00.10 WIB di rumah temannya, yakni Asun di Jalan Mangaan I Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Namun saat itu, Asun tidak tertangkap dan kini nasih diburon oleh pihak kepolisian.














