Seperti diketahui, Kamis 02 Mei 2024, sekira pukul 10.30 WIB lalu, menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang terjadi di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten DeliSerdang, personil Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit), personil Koramil 16 Tanjung Morawa yang dipimpin Danramil Tanjung Morawa (Mayor Inf. Romi Sembiring) dan personil dari Kecamatan Tanjung Morawa yang dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, menggerebek tempat judi tembak ikan di Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang.
Setibanya di tempat judi tembak ikan itu, para aparat hukum di Kecamatan Tanjung Morawa itu, tidak menemukan adanya terduga pelaku atau pemain.
Namun, aparat hukum di Kecamatan Tanjung Morawa itu hanya menemukan mesin meja judi tembak ikan.
Selanjutnya, meja judi tembak ikan tersebut diboyong dan diamankan ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut tanpa ada terduga pelaku atau pemilik mesin judi tembak ikan itu.
Kemudian, saat konfirmasi terkait siapa pemilik meja judi tembak ikan dan siapa pemilik tempat judi tembak ikan itu, Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit) tidak berada di kantornya di Mapolsek Tanjung Morawa.
Sementara itu, dengan alasan harus terlebih dahulu ada ijin dari pimpinan, jurnalis Satya Bhakti Online dilarang untuk membidik foto meja judi tembak ikan tersebut yang saat itu berada di ruang Reskrim Mapolsek Tanjung Morawa. (rel/SBO-02)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang













