Dugaan Publik
Seperti diketahui, kasus ini menjerat terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi atas dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, karena melempar batu bata ke arah korban Romasih Manullang hingga mengalami luka.
Namun, ketika keadilan seharusnya ditegakkan, yang muncul justru keraguan.
Penundaan tanpa penjelasan membuka ruang dugaan adanya tekanan, kompromi, atau permainan kekuasaan di balik meja hijau.
Seorang praktisi hukum di Lubuk Pakam menyebut, kondisi ini sebagai “alarm bahaya bagi integritas pengadilan.”
“Jika putusan bisa digantung tanpa alasan, maka hukum telah kehilangan wibawanya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PN Lubuk Pakam masih bungkam. Tidak ada siaran pers, tidak ada klarifikasi.
Kini, publik menunggu sikap tegas lembaga peradilan untuk segera memberikan kepastian hukum, agar keadilan tidak terus tertunda di tengah sorotan masyarakat demi menjaga marwah peradilan, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. (SBO-47)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Keadilan tidak boleh dinegosiasikan dan putusan tidak boleh digantung demi kepentingan apa pun.











