SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) — Begini ceitanya……….
Meski sebelumnya telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, sidang pembacaan putusan (vonis) yang dijadwalkan Rabu 11 Februari 2026 terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi itu ditunda. tanpa alasan yang jelas.
Hal tersebut diketahui, usai persidangan, kepada awak media ini, Amelia, SH yang kini menjadi JPU menggantikan Yuspita Indah Br Ginting, SH menangani perkara pidana atas terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi itu.
Saat itu, Rabu 11 Februari 2026, diketahui sidang pembacaan putusan (vonis) majelis hakim terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi atas perkara Nomor: 65/Pid.B/2026/PN Lbp, yang seharusnya digelar pada Rabu, 11 Februari 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, ditunda oleh majelis hakim hingga Rabu 18 Februari 2026.
Penundaan ini pun menambah daftar panjang keterlambatan proses hukum dalam perkara yang sejak awal telah menyita perhatian publik.
Seperti diketahui, perkara ini di sidangkan melalui video call oleh majelis hakim yang diketuai Endra Hermawan, SH,MH dengan hakim anggota Hiras Sitanggang, SH,MM dan Widi Astuti, SH.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Yuspita Indah Ginting, SH yang selanjutny digantikan Amelia SH saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Namun hingga kini, baik majelis hakim maupun JPU belum memberikan klarifikasi resmi mengapa sidang yang seharusnya menjadi klimaks perkara ini justru berubah menjadi ruang hampa alias ditunda.
Dengan seluruh tahapan telah tuntas, tidak ada lagi alasan prosedural untuk menunda putusan.
Dalam hal ini, penundaan ini dinilai sebagai tamparan terhadap asas kepastian hukum.











