Atas penangkapan itu, dari tersangka jurtul judi togel itu, petugas mengamankan barang bukti berupa :
- 1 unit Handphone android,
- Uang Tunai senilai Rp.895.000,
- 2 buah balpoin,
- 2 bloc Note book.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya itu, terduga jurtul togel (MWS,red) beserta barangnya itu, diboyong petugas ke Mapolres Asahan. [***]
Jurnalis satyabhaktionline.com | Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











