Dalam hal ini, tutur Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu yang juga berprofesi Advokad itu lagi, mengutip pernyataan Prof Dr Said Karim, berdasarkan Azas Hukum dinyatakan bahwa, “Barang siapa yang mendalilkan, maka dia pula yang harus membuktikan.”
Mengacu kepada azas hukum itu, Brigjen. Pol. (Purn) Adv. Drs. Faisal Abdul Naser, MH menegaskan, azas hukum tersebut dimaksudkan agar setiap orang tidak sembarang berbicara, menuduh, tanpa bukti.
Karena itu, Adcokad yang dalam hal ini seorang Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu itu menegaskan, Kamarudin Simanjuntak harus membuktikan kebenaran atas ucapannya (Kamarudin Simanjuntak, red) yang menyatakan “Polisi Pengabdi Mafia”.
“Apabila Kamarudin Simanjuntak tidak bisa membuktikan kebenaran atas ucapannya (Kamarudin Simanjuntak, red) yang dalam hal ini dinilai sudah menuduh institusi Polisi, maka ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” yang dinyatakan Kamarudin Simanjuntak dalam podcast YouTube Uya Kuya, beberapa waktu lalu itu sudah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU ITE dan harus diproses hukum,” pungkas Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu dengan se’gudang’ pengalaman dan jabatan di kepolisian, yang diantaranya Kepala BNN Propinsi Aceh dan di Polda Sumut sebagai Kasat Reserse Poltabes Medan, Wakapolres Tanah Karo, Wakapolres Deli Serdang itu, (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












