Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara

oleh -3,246 views
oleh
Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak Polisi Mengabdi Mafia, Purnawirawan Polisi BUSER JADUL POLTABES MEDAN Angkat Bicara
Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak Polisi Mengabdi Mafia, Purnawirawan Polisi BUSER JADUL POLTABES MEDAN Angkat Bicara
banner 1000x300

“Karena itu, walaupun kami kini sudah berstatus purnawirawan, namun, jika institusi kami (Polri, red) dihina, kami tidak terima,” pungkas Ketua “Buser Jadul Poltabes Medan” itu.

Selain itu, melalui telepon selular, Brigjen. Pol. (Purn) Adv. Drs. Faisal Abdul Naser, MH yang dalam hal ini salah seorang Pembina “Buser Jadul Poltabes Medan” menambahkan, ucapan Kamarudin Simanjuntak yang sudah “terang-terangan” menuding polisi dengan ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” itu juga sudah sangat merendahkan harkat dan martabat Polri yang saat ini sedang berjuang mengabdi kepada masyarakat.

Terkait ucapan Kamarudin Simanjuntak yang sudah sangat merendahkan harkat dan martabat Polri itu, Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu itu menegaskan, seluruh keluarga besar Polri merasa keberatan dan meminta agar ucapan Kamarudin Simanjuntak yang sudah “terang-terangan” menuding polisi dengan ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” itu, dilakukan langkah-langkah hukum baik pelanggaran undang-undang Pidana maupun undang-undang IT.

Menurut Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu yang kini berkarya dengan jabatan Executif Laison Officer di PT. Indo Jaya Agrinusa/PT.Japfa Comfeed Indonesia, Tbk-Sumatera itu, ucapan Kamarudin Simanjuntak yang menyatakan “Polisi Pengabdi Mafia” itu adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan sama sekali tidak mengandung unsur kebenaran alias hoax.

banner 1000x300

Dalam hal ini, tutur Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu yang juga berprofesi Advokad itu lagi, mengutip pernyataan Prof Dr Said Karim, berdasarkan Azas Hukum dinyatakan bahwa, “Barang siapa yang mendalilkan, maka dia pula yang harus membuktikan.”

Mengacu kepada azas hukum itu, Brigjen. Pol. (Purn) Adv. Drs. Faisal Abdul Naser, MH menegaskan, azas hukum tersebut dimaksudkan agar setiap orang tidak sembarang berbicara, menuduh, tanpa bukti.

Karena itu, Adcokad yang dalam hal ini seorang Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu itu menegaskan, Kamarudin Simanjuntak harus membuktikan kebenaran atas ucapannya (Kamarudin Simanjuntak, red) yang menyatakan “Polisi Pengabdi Mafia”.

“Apabila Kamarudin Simanjuntak tidak bisa membuktikan kebenaran atas ucapannya (Kamarudin Simanjuntak, red) yang dalam hal ini dinilai sudah menuduh institusi Polisi, maka ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” yang dinyatakan Kamarudin Simanjuntak dalam podcast YouTube Uya Kuya, beberapa waktu lalu itu sudah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU ITE dan harus diproses hukum,” pungkas Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu dengan se’gudang’ pengalaman dan jabatan di kepolisian, yang diantaranya Kepala BNN Propinsi Aceh dan di Polda Sumut sebagai Kasat Reserse Poltabes Medan, Wakapolres Tanah Karo, Wakapolres  Deli Serdang itu,   (RED)

banner 1000x200

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kita ingin mempunyai sahabat, jadilah seorang sahabat.”

banner 1000x300
Bagikan ke :