Dari lokasi, petugas juga menangkap dua pengedar narkoba bernama Andre Samudra Ketaren dengan barang bukti sabu 10,75 gram dan Hermondra Saragih bersama barang bukti sabu 1,05 gram.
Terkait itu, Senin 25 Desember 2023, Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi) melalui Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) memaparkan, gubuk narkoba dan judi yang diratakan itu merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dan judi.
Menurut juru bicara Polda Sumut itu, dengan disaksikan kepala desa setempat serta dibantu petugas PLN, ada 7 gubuk narkoba dan judi yang diratakan.
Selain itu, ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi laagi, petugas juga menyita menyita dua unit mesin judi tembak ikan.












