Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor yang dalam hal ini dibayarkan sekaligus di muka.
Untuk pajak kendaraan bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure), masa pajaknya tidak sampai 12 bulan yang dalam hal ini dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
Selain itu, untuk kendaraan yang sudah terdaftar, bagian dari bulan yang melebihi 15 hari dihitung satu bulan penuh yang ketentuannya lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Sementara itu, minimal 10 persen hasil penerimaan pajak kendaraan, termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Setelah mengetahui apa itu pajak, jenis, dan manfaatnya, pahamkah Anda betapa pentingnya pajak bagi kita semua? Jangan selalu beranggapan bahwa pajak itu memberatkan, karena pada prinsipnya “pajak itu sebenarnya dari rakyat dan untuk rakyat.
”Sudahkah Anda membayar pajak hari ini? (TIM)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












