Padahal, jika dilihat lebih jauh manfaat pajak yang dibayarkan, maka, pandangan Anda tentang pajak yang membebani itu, akan berubah.
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor mempunyai manfat yang besar bagi daerah dan manfaat tersebut antara lain :
- Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
- Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
- Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk diketahui, objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor,
Adapun pengertian Kendaraan Bermotor ini adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Sedangkan subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Bagi wajib pajak suatu Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

















