
SATYA BHAKTI ONLINE – TANJUNG MORAWA | Istilah pajak pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering sekali dibebani dengan pajak yang mau tidak mau harus dibayar, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor hingga Pajak Penghasilan (PPh), bahkan untuk produk konsumtif tertentu yang Anda nikmati pun terkena pajak.
Secara sepintas, memang pajak terkesan membebani rakyat.
Sementara itu, ketidakpatuhan terhadap kewajiban membayar pajak bisa dilakukan individu di setiap strata sosial dan seluruh sektor ekonomi, baik yang memahami pajak maupun yang tidak.
Permasalahan ketidakpatuhan berjalan beriringan dengan maraknya praktik penghindaran pajak serta peningkatan kegiatan ekonomi yang tidak terdeteksi pemerintah atau shadow economy.
Berikut terpantau beberapa dari sekian banyak kendaraan berplat merah yang hingga kini diduga masih beroperasi dengan ketidakpatuhan membayar pajak.
Padahal, jika dilihat lebih jauh manfaat pajak yang dibayarkan, maka, pandangan Anda tentang pajak yang membebani itu, akan berubah.
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor mempunyai manfat yang besar bagi daerah dan manfaat tersebut antara lain :
- Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
- Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
- Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk diketahui, objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor,
Adapun pengertian Kendaraan Bermotor ini adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
















