Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kapolda Sumut berharap seluruh peserta mampu memahami secara menyeluruh substansi dan semangat pembaruan hukum pidana nasional, meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana yang profesional dan akuntabel, serta memperkuat koordinasi dan harmonisasi antarpenegak hukum demi mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Menutup sambutannya, Irjen Pol. Whisnu menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dari akademisi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Divisi Hukum Polri yang telah memberikan penguatan pemahaman terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
“Semoga kegiatan ini mampu membentuk pola pikir dan pola tindak yang selaras dengan semangat pembaruan hukum, sehingga Polri semakin dipercaya dan benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini diikuti para Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolres jajaran, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek, serta personel Polri di wilayah hukum Polda Sumut, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting.
Hadir sebagai narasumber dan undangan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS), perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta jajaran Divisi Hukum Polri.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai perubahan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana, sekaligus mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional, modern, dan berkeadilan.
Sedangkan materi sosialisasi meliputi perubahan penting dalam pengaturan pidana, penguatan prinsip due process of law, penerapan keadilan restoratif, serta pengaturan lebih rinci mengenai kewenangan penyidik dalam proses penanganan perkara pidana.
Kapolda Sumut berharap melalui kegiatan ini, seluruh jajaran Polda Sumut dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan sosialisasi ini, Polda Sumatera Utara berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi hukum nasional demi terwujudnya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan masyarakat. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, tidak ada yang kebal hukum.

















