Walaupun begitu, juru bicara Polda Sumut itu menegaskan, penyidik mengagendakan akan kembali memanggil mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, (Zahir) dalam waktu dekat.
Terkait panggilan kedua kepada mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, (Zahir) untuk diperksa, juru bicara Polda Sumut itu menuturkan, informasinya, Kamis, 25 Juli 2024.
- 5 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Untuk diketahui, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Selasa, 23 Juli 2024, Polda Sumut melimpahkan 5 tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK di Pemkab Batubara tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumut,
Adapun kelima tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK di Pemkab Batubara tahun 2023 itu, yakni :
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara (AH),
- Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara (MD),
- Seorang wiraswasta berinisial F yang juga adik mantan Bupati Batubara (Zahir),
- Seketaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara (DT),
- Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara (RZ).
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Hadi Wahyudi) mengungkapkan, penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












