Menurut juru bicara PoldaSumut itu, penetapan mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, (Zahir) sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024 lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batubara tahun 2023 lalu.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tunggu prosesnya,” ungkap juru bicara Polda Sumut itu.
Dalam hal ini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, penyidik sudah memanggil mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, (Zahir) sebagai tersangka untuk diperiksa.
Namun, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, (Zahir) mangkir dari panggilan penyidik.












