Setelah Penjarakan Para Terduga Koruptor, Kejati Sumut Sita Uang Negara Senilai Rp 150 Miliar dari PT DMKR

oleh -310 views
oleh
Setelah Penjarakan Para Terduga Koruptor, Kejati Sumut Sita Uang Negara Senilai Rp 150 Miliar dari PT DMK
Setelah Penjarakan Para Terduga Koruptor, Kejati Sumut Sita Uang Negara Senilai Rp 150 Miliar dari PT DMK. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

Terkait pengembalian kerugian keuangan Negara, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut itu menuturkan, sebagaimana pesan bapak Kajati Sumut, hal tersebut merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah ber-etikad baik sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana.

Untuk diketahui, sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT.Ciputra Land, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp.150.000.000.000,- (seratus limapuluh miliar rupiah) untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora
Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora.(Foto : SBO/Ist)

Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni :

  1. ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024).
  2. ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025).
  3. IS (Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP)

Hingga kini, terhadap ketiga para terduga koruptor tersebut masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.

Dalam hal ini, Kejati Sumut berkomitmen tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga memastikan uang negara yang diselewengkan dapat kembali. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Orang yang melakukan kejahatan akan lebih sial dari pada orang yang ia perlakukan dengan jahat.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :