Setelah Penjarakan Para Terduga Koruptor, Kejati Sumut Sita Uang Negara Senilai Rp 150 Miliar dari PT DMKR

oleh -312 views
oleh
Setelah Penjarakan Para Terduga Koruptor, Kejati Sumut Sita Uang Negara Senilai Rp 150 Miliar dari PT DMK
Setelah Penjarakan Para Terduga Koruptor, Kejati Sumut Sita Uang Negara Senilai Rp 150 Miliar dari PT DMK. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

Terkait itu, Kajati Sumut Utara (Dr.Harli Siregar) didampingi Aspidsus Kejati Sumut (Mochamad Jefry) dan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut (Husairi) menyebutkan, bahwa dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

Saat itu, Rabu 22 Oktober 2025, pada konfrensi pers yang digelar di Kejati Sumut itu, Kajati Sumut dihadapan para awak media mengungkapkan, Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku.

Namun, selain menghukum para tersangka, Kejati Sumut juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan Negara dengan mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara.

Dalam pengembalian kerugian keuangan negara itu, akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Sementara Aspidsus Kejatisu (Mochamad Jefry) menyampaikan, hingga kini, nominal kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, yang kesemuanya itu akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara.

“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebutu” ucap Aspidsus Kejati Sumut mengakhiri paparannya itu.

Sementara itu, kepada para awak Plh Kasi Penkum Kejati Sumut (Husairi) menambahkan, terhadap uang sejumlah Rp.150 miliar yang disita oleh penyidik itu, akan dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :