Dalam pengembalian kerugian keuangan negara itu, akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Sementara Aspidsus Kejatisu (Mochamad Jefry) menyampaikan, hingga kini, nominal kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, yang kesemuanya itu akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara.
“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebutu” ucap Aspidsus Kejati Sumut mengakhiri paparannya itu.
Sementara itu, kepada para awak Plh Kasi Penkum Kejati Sumut (Husairi) menambahkan, terhadap uang sejumlah Rp.150 miliar yang disita oleh penyidik itu, akan dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.
Terkait pengembalian kerugian keuangan Negara, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut itu menuturkan, sebagaimana pesan bapak Kajati Sumut, hal tersebut merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah ber-etikad baik sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana.
Untuk diketahui, sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT.Ciputra Land, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp.150.000.000.000,- (seratus limapuluh miliar rupiah) untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni :
- ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024).
- ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025).
- IS (Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP)
Hingga kini, terhadap ketiga para terduga koruptor tersebut masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.
Dalam hal ini, Kejati Sumut berkomitmen tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga memastikan uang negara yang diselewengkan dapat kembali. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang yang melakukan kejahatan akan lebih sial dari pada orang yang ia perlakukan dengan jahat.”













